Surat KEMDIKBUD nomor 582/A3.3/KP/2017
didalam surat yang tertanggal 10 Januari 2017 tersebut menyebutkan perihal Pengusulan penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, Golongan ruang IV/b ke atas.
didalam isi surat meyebutkan bahwa dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, pangkat Pembina Tk.I, Golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsioal Guru dan Angka Kreditnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:582/A3.3/kp/2017 tanggal 10 Januari 2017 |
selanjutnya didalam surat tersebut juga menyebutkan dengan implisit bahwa Guru yang akan mengusulkan penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, pangkat Pembina Tk.I, Golongan ruang IV/b ke atas diharuskan mengirim kan usulan dengan tujuan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP Melalui PO BOX masing-masing LPMP berkedudukan
jadi sudah sangat jelas pertanggal 10 Januari 2017 bagi Guru yang ingin mengajukan penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, Golongan ruang IV/b ke atas diharuskan mengirim melalui PO BOX LPMP masing-masing LPMP di tiap Propinsi yang ditunjuk.
Dimana saja Guru Bisa mengirim Usulan Penilaian angka kredit berikut ini daftar alamat PO BOX LPMP dan lanjutan surat Lampiran
Dengan Senang Hati saya menerima Saran dan Masukan dari Anda, Hubungi saya jika ada link yang tidak aktif
Silahkan anda meninggalkan kesan pada tulisan saya
terimakasih sebelumnya :)