LPMP Ditunjuk Sebagai sekretariat bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul PAK

Admin
0

 

 

Didalam surat dengan no. 67506/A3.3/KP/2016 yang tertanggal 13 Desember 2016 perihal Pengusulan penilaian angka kredit Guru golongan ruang IV/b keatas tertulis jelas bahwa LPMP yang Ditunjuk Sebagai sekretariat bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian. dengan demikian muai tahun 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP yang ditunjuk.

Didalam surat ini juga memerintahkan untuk menginformasikan atau mensosialisasikan kepada guru yang berada di wilayah kerja masing-masing, untuk menyampaikan usulan kepada LPMP yang ditunjuk dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

No. 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 hal: Pengusulan penilaian angka kredit Guru golongan ruang IV/b keatas
  1. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang telah dikirim dan diterima oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai dengan satuan pendidikan sampai 31 Desember 2016 (stempel pos), tetap akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta. Hal ini penting agar tim penilai pusat dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit. Berkas usul yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud setelah tanggal 1 Januari 2017 tidak akan dinilai.
  2. Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tanggal 1 Januari 2017 agar diajukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP melalui PO BOX yang akan ditentukan kemudian. Berkas usul baru dapat disampaikan kepada LPMP mulai tanggal 15 Januari 2017
  3. Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak 1 (satu) set terdiri atas:
  • DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsut utama maupun unsur penunjang
  • PAK terakhir
  • Keputusan kenaikan pangkat terakhir
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir
  • Karpeg/ Kobversi NIP
  1. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar, Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan
  • SK Tugas Belajar
  • SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional Guru
  • SK Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Guru
  • Surat Laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh sekretariat tim penilai pusat yang berkedudukan di jakarta (bila ada)

LPMP mana saja yang ditunjuk ada daftarnya disini
Dengan Senang Hati saya menerima Saran dan Masukan dari Anda, Hubungi saya jika ada link yang tidak aktif
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Silahkan anda meninggalkan kesan pada tulisan saya
terimakasih sebelumnya :)

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!