Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen
Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan
informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh
Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan
pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka
diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi,
perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi
antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015,
pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian
Negara.
Sumber : e-PUPNS
Silakan Download disini
BUKUPETUNJUKUSERPUPNS.DOC
untuk download logo e-PUPNS .cdr belum ada, mungkin lain kali akan di update
Silahkan anda meninggalkan kesan pada tulisan saya
terimakasih sebelumnya :)