Biaya yang timbul jika terjadi jual beli tanah

Admin
0


Berbeda dengan transaksi jual beli pada kepemilikan objek lain, di dalam transaksi jual beli properti, selain harga transaksi untuk properti itu sendiri, masih ada biaya-biaya lain yang harus ditanggung pihak pembeli dan pihak penjual.
Biaya-biaya apa sajakah itu?

1. PAJAK
Pajak yang dimaksud adalah pajak penjual dan pajak pembeli. Masing-masing pihak akan dibebankan pajak yang besarnya telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah berdasarkan rumus sebagai berikut:
PAJAK PENJUAL, atau Pph Final sebesar 5% x Harga Jual *
PAJAK PEMBELI, disebut juga BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sebesar 5% x (Harga Jual – Nilai Jual Tidak Kena Pajak**)
* Harga Jual adalah Harga Transaksi Jual Beli Properti tersebut atau harga properti sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun bersangkutan, yang mana lebih besar.
Besarnya NJOP dapat dilihat pada lembar tahunan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
** Nilai Jual Tidak Kena Pajak, untuk tiap wilayah besarnya berbeda-beda.
Umumnya berkisar antara 40 – 60 juta.
Contoh:
Pada bulan Oktober 2010, Ibu Devi dan Ibu Lusi akan melakukan transaksi jual beli sebuah rumah tinggal di daerah Jakarta Barat. Harga transaksi jual beli rumah tersebut adalah sebesar 450 juta. Dan harga rumah berdasarkan NJOP 2010 adalah 375 juta. Maka pajak yang harus dibayar masing-masing pihak adalah:
Ibu Devi sebagai penjual akan menanggung pajak sebesar:
5% x 450 juta –>digunakan harga transaksi jual beli, karena nilainya
lebih besar daripada NJOP
= 22,5 juta
Ibu Lusi selaku pembeli menanggung pajak sebesar:
5% x (450 – 60) juta –> Nilai Jual Tidak Kena Pajak untuk wilayah
Jakarta Barat sebesar 60 juta
= 19,5 juta
Masing-masing pajak ini dapat disetor melalui bank yang ditunjuk untuk menerima setoran pajak, dan lembar bukti pembayarannya dilaporkan ke kantor pajak setempat. Atau untuk lebih praktisnya, pembayaran dan pelaporan pajak ini dapat melalui jasa notaris/kantor PPAT yang akan melakukan pencatatan transaksi Jual Beli tersebut.

2. BIAYA AJB/BBN/NOTARIS
Untuk biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan jasa notaris, besaran totalnya berkisar 0,5 – 1 % dari harga transaksi, dan umumnya ditanggung oleh pihak pembeli.

3. BIAYA KPR
Khusus untuk pembayaran transaksi properti yang menggunakan dana dari KPR, akan timbul tambahan biaya-biaya KPR di antaranya biaya provisi, administrasi, dll yang besarnya berkisar 4-5% dari total plafon yang disetujui. Dan biaya-biaya ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

4. KOMISI PERANTARA/ BROKER
Jika digunakan jasa perantara/broker, maka komisi yang dibayarkan ke perantara akan ditanggung oleh pihak penjual. Besarannya sesuai kesepakatan di awal, berkisar antara 2-3% untuk jasa pemasaran jual-beli dan 5% untuk sewa-menyewa, yang dihitung berdasarkan harga transaksi.
5. BIAYA LAIN-LAIN
Biaya lain-lain di antaranya termasuk tagihan listrik, air PAM, telpon, dan iuran kebersihan lingkungan yang belum terbayarkan untuk pemakaian hingga hari serah terima, masih menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Silahkan anda meninggalkan kesan pada tulisan saya
terimakasih sebelumnya :)

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!