Mengurus SKCK untuk Pindah KK

Admin
0


Disini saya mau share tentang syarat bikin skck untuk keperluan mendaftar POLRI, TNI, PNS ataupun untuk keperluan Pindah penduduk antar provinsi
pada bulan maret 2014 saya punya pengalaman mengurus surat pindah kependudukan dari DIY (Kab. Sleman) ke Jawa Timur (Kab. Sidoarjo), salah satu syaratnya untuk masuk ke sidoarjo berkas yang harus di penuhi adalah SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Sleman.
kalau hanya pindah antar kecamatan kita tidak perlu pakai SKCK, tapi kalau sampai pindah lintas kabupaten dalam provinsi SKCK dikeluarkan oleh Polsek saja

syarat bikin skck secara umum seperti yang saya tuliskan dibawah yang saya dapat dari selebaran yang ada di kantor polisi

* alur atau caranya datang ke :
- pak RT minta dibuatkan surat pengantar untuk membuat SKCK disitu nanti ditulis keperluannya untuk apa,
- lalu pengantar dibawa ke pak RW,
- lalu ke pak DUKUH,
- kemudian pengantar tadi dibawa ke kelurahan dan
- selanjutnya ke kecamatan. setelah dari kecamatan
- kita menuju ke Polsek

Syarat yang harus Disiapkan:
 - Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai domisili
- kartu keluarga (KK)
- Akte Kelahiran atau surat kenal lahir
- rumus sidik jari dari kepolisian (ini untuk anda yang sudah pernah bikin skck, bentuknya kertas tebal putih berukuran sekitar 10x10cm yang berisi nama dan rumus sidik jari)
- Foto background warna merah ukuran 4x6cm sebanyak 4 lemba
setelah semua lengkap di polsek nanti kita mengisi ceklis data pemohon yang sudah disediakan dari kepolisian.
ada yang sampai polsek SKCK jadi tergantung keperluannya.
 kalo saya kebetulan perlunya sampai polres ya dateng ke polres dan selesai cepat, setelah jadi kita fotocopy 5lembar kemudian kita legalisir. pengalaman saya ngurus SKCK dari kelurahan sampai polres tiap tempat hanya butuh waktu sekitar 15 menit, yang lama perjalanananya pindah tempat aja.
*untuk persyaratan mendaftar POLRI, TNI, PNS dan Menikah dengan Anggota /PNS POLRI, TNI maka SKCK dikeluarkan oleh Polres
 Semoga pengalaman bikin skck ini bisa membantu anda yang mau bikin skck di sleman maupun di kabupaten lain.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010, tentang jenis dan tariff atas jenis Penerimaan Negara Bukan PAjak yang berlaku pada POLRI Penertbitan SKCK per Penerbitan RP.10.000 

Catatan : ini saya alami tahun 2014, kalau ada perubahan mohon maaf saya tidak bisa update karena saya sudah tidak pernah lagi bikin SKCK di jogja

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Silahkan anda meninggalkan kesan pada tulisan saya
terimakasih sebelumnya :)

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!