Disini saya mau share tentang syarat bikin skck untuk keperluan mendaftar POLRI, TNI, PNS ataupun untuk keperluan Pindah penduduk antar provinsi
pada bulan maret 2014 saya punya pengalaman mengurus surat pindah kependudukan dari DIY (Kab. Sleman) ke Jawa Timur (Kab. Sidoarjo), salah satu syaratnya untuk masuk ke sidoarjo berkas yang harus di penuhi adalah SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Sleman.
kalau hanya pindah antar kecamatan kita tidak perlu pakai SKCK, tapi kalau sampai pindah lintas kabupaten dalam provinsi SKCK dikeluarkan oleh Polsek saja
syarat bikin skck secara umum seperti yang saya tuliskan dibawah yang saya dapat dari selebaran yang ada di kantor polisi
* alur atau caranya datang ke :
- lalu pengantar dibawa ke pak RW,
- lalu ke pak DUKUH,
- kemudian pengantar tadi dibawa ke kelurahan dan
- selanjutnya ke kecamatan. setelah dari kecamatan
- kita menuju ke Polsek
Syarat yang harus Disiapkan:
- kartu keluarga (KK)
- Akte Kelahiran atau surat kenal lahir
- rumus sidik jari dari kepolisian (ini untuk anda yang sudah pernah bikin skck, bentuknya kertas tebal putih berukuran sekitar 10x10cm yang berisi nama dan rumus sidik jari)
- Foto background warna merah ukuran 4x6cm sebanyak 4 lemba
ada yang sampai polsek SKCK jadi tergantung keperluannya.
kalo saya kebetulan perlunya sampai polres ya dateng ke polres dan selesai cepat, setelah jadi kita fotocopy 5lembar kemudian kita legalisir. pengalaman saya ngurus SKCK dari kelurahan sampai polres tiap tempat hanya butuh waktu sekitar 15 menit, yang lama perjalanananya pindah tempat aja.
pada bulan maret 2014 saya punya pengalaman mengurus surat pindah kependudukan dari DIY (Kab. Sleman) ke Jawa Timur (Kab. Sidoarjo), salah satu syaratnya untuk masuk ke sidoarjo berkas yang harus di penuhi adalah SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Sleman.
kalau hanya pindah antar kecamatan kita tidak perlu pakai SKCK, tapi kalau sampai pindah lintas kabupaten dalam provinsi SKCK dikeluarkan oleh Polsek saja
syarat bikin skck secara umum seperti yang saya tuliskan dibawah yang saya dapat dari selebaran yang ada di kantor polisi
* alur atau caranya datang ke :
- lalu pengantar dibawa ke pak RW,
- lalu ke pak DUKUH,
- kemudian pengantar tadi dibawa ke kelurahan dan
- selanjutnya ke kecamatan. setelah dari kecamatan
- kita menuju ke Polsek
Syarat yang harus Disiapkan:
- kartu keluarga (KK)
- Akte Kelahiran atau surat kenal lahir
- rumus sidik jari dari kepolisian (ini untuk anda yang sudah pernah bikin skck, bentuknya kertas tebal putih berukuran sekitar 10x10cm yang berisi nama dan rumus sidik jari)
- Foto background warna merah ukuran 4x6cm sebanyak 4 lemba
ada yang sampai polsek SKCK jadi tergantung keperluannya.
kalo saya kebetulan perlunya sampai polres ya dateng ke polres dan selesai cepat, setelah jadi kita fotocopy 5lembar kemudian kita legalisir. pengalaman saya ngurus SKCK dari kelurahan sampai polres tiap tempat hanya butuh waktu sekitar 15 menit, yang lama perjalanananya pindah tempat aja.
Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010, tentang jenis dan tariff atas jenis Penerimaan Negara Bukan PAjak yang berlaku pada POLRI Penertbitan SKCK per Penerbitan RP.10.000
Catatan : ini saya alami tahun 2014, kalau ada perubahan mohon maaf saya tidak bisa update karena saya sudah tidak pernah lagi bikin SKCK di jogja
Silahkan anda meninggalkan kesan pada tulisan saya
terimakasih sebelumnya :)