Pernah punya pertanyaan tidak sebenarnya siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)?
Setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri pasti kebanyakan dari kita menunggu yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan oleh pihak pengusaha kepada karyawan atau buruh dalam rangka memperingati hari raya keagamaan tertentu seperti Idul Fitri atau Natal. Penerima THR sendiri sebenarnya sudah diatur dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut:
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut (apabila belum mendapatkan THR dari perusahaan lama)
Namun, terdapat pengecualian bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan kecil dan menengah dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang atau pekerjaan yang bersifat musiman. Dalam hal ini, pengusaha dapat memberikan THR sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Selain itu, besaran tunjangan yang diberikan juga sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah menetapkan besaran THR minimal yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Besaran minimal THR ini biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun, pengusaha juga dapat memberikan besaran THR yang lebih besar daripada yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau perusahaan dengan serikat pekerja/buruh yang terbentuk di perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, penting bagi pekerja/buruh untuk mengetahui hak-haknya terkait dengan THR dan berupaya untuk memperjuangkan hak tersebut jika dirasa telah dilanggar oleh pengusaha. Pekerja/buruh juga dapat mengadukan keberatan atau pelanggaran hak-haknya ke pihak yang berwenang, seperti Disnaker atau lembaga yang menangani pengaduan ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh harus dibayar kontan.
Silahkan anda meninggalkan kesan pada tulisan saya
terimakasih sebelumnya :)