8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Admin
0


Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, siapa saja mereka, berikut daftarnya:

  1. FakirOrang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya
  2. Miskin
    Orang yang mempunyai harta dan hasil usaha tetapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya
  3. Fi Sabilillah
    Orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam
  4. Mualaf
    Kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam
  5. Gharim
    Orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya
  6. Ibnu Sabil
    Orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan/musafir dan para pelajar perantauan
  7. Amil Zakat
    Panitia penerima dan pengelola dana Zakat
  8. Riqab
    Hamba sahaya atau budak

Pengertian Zakat bisa dibaca melalui ARTILE INI

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Silahkan anda meninggalkan kesan pada tulisan saya
terimakasih sebelumnya :)

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!