Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, siapa saja mereka, berikut daftarnya:
- FakirOrang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya
- Miskin
Orang yang mempunyai harta dan hasil usaha tetapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya - Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam - Mualaf
Kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam - Gharim
Orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya - Ibnu Sabil
Orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan/musafir dan para pelajar perantauan - Amil Zakat
Panitia penerima dan pengelola dana Zakat - Riqab
Hamba sahaya atau budak
Pengertian Zakat bisa dibaca melalui ARTILE INI
Silahkan anda meninggalkan kesan pada tulisan saya
terimakasih sebelumnya :)